Wakil Bupati dr. Ardito Wijaya Ikuti Wawancara PARITRANA AWARD 2022

Wakil Bupati Lampung Tengah dr. Ardito Wijaya mengikuti wawancara PARITRANA AWARD 2022 di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar lampung, Selasa 31/1/2023. Dalam hal ini Wakil Bupati Lampung Tengah didampingi Kadis Nakertrans Drs. Sopyan, Sekretaris Nakertrans lisman, S.E., M.M., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Adi Herdarto. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Disnaker Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., Dewan Asosiasi Pengusaha Indonesia Dr. Saptarini, S.H., M.M., Akademisi Universitas Lampung Dr. Roby Cahyadi Kurniawan, S.I.P., M.A.  

Di awal paparanya, Wakil Bupati Lampung Tengah, dr. H. Ardito Wijaya menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyampaikan salam hangat dari Bupati Lampung H. Musa Ahmad, seyogyanya beliau ingin sekali hadir, akan tetapi karna ada tugas yg sangat mendesak sehingga beliau belum bisa berkumpul bersama kita disini. Ada pula visi misi yg dipaparkan oleh dr. Ardito Wijaya yaitu :

VISI : Lampung Tengah untuk " Mewujudkan Rakyat Lampung Tengah Berjaya.
MISI : Meningkatkan taraf kesehatan, pendidikan dan kehidupan sosial budaya masyarakat, meningkatkan percepatan Infrastruktur, meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang tertib, aman, damai serta kondusif, meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.

  

Arah kebijakan peraturan Bupati Lampung Tengah merupakan komitmen dan Implementasi Pemda Lampung Tengah dalam perlindungan Pekerja dalam program BPJS ketenagakerjaan. (Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian). Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah melindungi tenaga kerja Non ASN melalui APBD s/d tahun 2022 dalam program BPJS ketenagakerjaan. Kabupaten Lampung Tengah telah mangambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut INPRES 02 tahun 2021. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepersertaan bagi pekerja rentan tahun 2023 melalui Peraturan Bupati untuk memastikan kesejahtraan masyarakat. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: