Rapat Pembahasan Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah 2019-2024

PJ.Sekdakab Lampung Tengah,Drs.Kusuma Riyadi.M.M. Mewakili,Pjs Bupati Lampung Tengah, Bobby Irawan.SE.M.S.i. Pimpin Rapat pembahasan pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas pimpinan DPRD kabupaten Lampung Tengah periode 2019-2024 di ruang rapat sekda kabupaten Lampung Tengah. Selasa 8/10/2024. Hadir dalam rapat tersebut,"
Asisten Administrasi Umum,Drs Eko Dian Susanto.M.I.P. Inspektorat, BPKAD, Bappeda Sekertaris DPRD , dan Bagian hukum.

Dari kesimpulan hasil rapat tersebut terkait dengan  penjualan kendaraan tanpa lelang berupa kendaraan perorangan dinas untuk para pimpinan DPRD Lampung Tengah  periode 2019-2024 sesuai surat keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah nomor 117/KPTS/D.a.VI .02/2024 tanggal 13 September 2024 tentang penetapan tim peneliti penjualan barang milik daerah pada pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berupa kendaraan perorangan dinas pimpinan DPRD periode 2019-2024 , maka tim peneliti melakukan rapat penelitian penjualan dengan hasil sebagai berikut," Terkait surat keputusan tentang persetujuan penjualan oleh Bupati Lampung Tengah agar berkoordinasi dengan biro hukum provinsi Lampung dikarenakan pada saat ini yang menjabat adalah PJS Bupati Sementara sampai dengan saat ini kendaraan pengganti baru tersedia untuk pimpinan DPRD.

Adapun untuk kendaraan wakil ketua DPRD 1, 2 ,3 akan dianggarkan pada anggaran 2025 yang akan dilaksanakan sewa kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan perlu dikaji kembali apakah sudah ada kepastian tentang penggantian kendaraan para ketua DPRD Maka perlu diadakan koordinasi dengan BPKP perwakilan provinsi Lampung tentang penggantian kendaraan perorangan dinas jabatan wakil ketua DPRD 1, 2, dan 3 yang sampai saat ini masih dalam proses penganggaran Serta dibuat surat keterangan tentang penggantian kendaraan dinas jabatan wakil ketua 1, 2, dan 3 yang ditandatangani oleh sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai salah satu syarat dilaksanakan penjualan kendaraan perorangan dinas pimpinan DPRD periode 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengolahan barang milik daerah. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: