Rapat Koordinasi Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Lampung Tengah Tahun 2025

Asisten Bidang Administrasi Umum Eko Dian Susanto memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Lampung Tengah tahun 2025 bertempat di ruang Asisten 3 pada hari senin 30 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kadis PMK, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dikbud, Bappeda, BPKAD, Disporapar, Dinas Kesehatan, Ketua Forum Camat, Penggiat Budaya serta perwakilan tokoh adat.

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) adalah dokumen yang berisi kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi suatu daerah dalam upaya memajukan kebudayaan. PPKD juga mencakup usulan penyelesaian masalah yang dihadapi daerah. PPKD disusun oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat dan para ahli yang kompeten.PPKD menjadi acuan dasar untuk membentuk rencana induk pemajuan kebudayaan.

 

 

Menurut Asisten Administrasi Umum Eko Dian Susanto, Lampung Tengah merupakan kabupaten yang luas dan memiliki keanekaragaman budaya, adat dan istiadat yang harus dikembangkan juga dilestarikan, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bahu membahu bersama elemen penggiat budaya adat istiadat untuk terus melestarikan guna bisa dinikamti oleh generasi penerus. Dalam rakor tersebut juga dibahas beberapa permasalahan yang masih menjadi kendala sampai saat ini, diantaranya SDM yang kompeten di bidang sejarah, lokasi tempat pembelajaran sejarah, penambahan SDM guru bahaaa Lampung dan masih banyak lagi. 

Ditambahkan Eko, ditahun 2025 dirinya berharap kedepan akan adanya tempat fasilitas pemebelajaran yang lengkap sehingga bisa untuk bahan pembelajaran generasi muda untuk itu perlu dirumuskan dan dipersiapkan saat ini, mengingat budaya dan adat istiadat yang dipelajari generasi muda saat ini sudah menurun dengan banyaknya generasi muda yang banyak mempelajari gadget. Untuk itu PPKD ini bisa melahirkan ide dan gagasan untuk menciptakan cinta terhadap budaya Lampung terutama sejak dini. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: