Rapat Koordinasi Pengendalian, Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Gunung Sugih - Pelanggaran protokol kesehatan menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah. Demikian disampaikan Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nirlan, S.H., M.M, pada acara rapat koordinasi pengendalian, penanganan Covid-19 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Lampung Tengah, Senin 25 Januari 2021 yang dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto bersama unsur forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten dan beberapa Kepala OPD.

Nirlan menjelaskan bersamaan dengan itu, kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun oleh karena itu guna mencegah agar pelanggaran tersebut tidak semakin meluas dan masif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan menegakan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dalam arahannya mengatakan, peraturan daerah ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah dan sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggarnya. Ditambahkan Loekman sanksi akan diberikan, baik kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik.

   

Dengan tegas Loekman mengatakan bahwa Pemkab Lampung Tengah akan segera menindak tegas kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu penegakan Perda No 3 Tahun 2020, segera disosialisasikan yaitu tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tujuan untuk mencegah agar pelanggarannya bisa ditekan seminim mungkin. (Diskominfo Kabupaten Lampung Tengah)

Share Post: