Pj.Sekretaris Daerah Lampung Tengah Drs.Kusuma Riyadi, M.M mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Finalisasi Persiapan Implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tahun 2025 secara Virtual pada hari Jumat 3 Januari 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung Pj.Gubernur Lampung Samsudin,sedangkan Pj.Sekda di dampingi oleh Asisten Adm Umum, Kepala Bapenda, serta BPKAD. Dalam paparannya Pj.Gubernur Samsudin mengatakan sesuai dengan dasar hukum UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta PP No 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, sedangkan prinsip penerapan opsen PKB dan BBNKB antara lain yakni penerapan Opsen memperhatikan beban maksimal WP, khususnya beban administrasi, serta tax complience akan meningkat. Opsen memberikan kepastian penerimaan Kab/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Pj. Gubernur Lampung Samsudin juga Mengapresiasi pelaksaanaan penerapan Opsen ini dimana sebagai Seumber utama PAD daerah bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin pemenfaatannya untuk dapat dirasakan masyarakat, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Kabupaten / Kota serta mengurangi ketergantungan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pemprov Lampung juga kedepan akan memberikan keringanan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor mengacu pada keputusan Gubernur Lampung No : G/876/VI.03/HK/2024 yang berisi besaran keringanan BBNKB yakni kendaraan roda 2 sebesar 9%, Kendaraan Roda 4 ( Mobil ) sebesar 24%, Kendaraan angkutan umum orang dan barang sebesar 54%. Serta PKB kendaraan lama diberikan keringanan 10%, kecuali untuk kendaraan baru dan PKB kendaraan umum yang mulai diberlakukan 5 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025. (Diskominfotik Lampung Tengah)