Pemkab Lampung Tengah Melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Evaluasi Tata Kelola Sampah di Kabupaten Lampung Tengah, kamis 02 /01/ 2025 di Ruang Rapat Sekdakab Lampung Tengah. Rapat ini di Buka Langsung oleh Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Drs Kusuma Riyadi, M.M. yang dihadiri oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Dinas Lingkungan Hidup, Para OPD, camat , dan dinas terkait. Kegiatan tersebut , Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Lingkungan hidup Provinsi Lampung nomor 60 0.4.15/12 10/5 10/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal penuntasan pengelolaan sampah dan perbaikan operasional TPA open dumping kabupaten kota se Provinsi Lampung dan surat PJ Gubernur Lampung nomor 60.4.15/69 50/5.10/2024 tanggal 30 Desember 2024. Rapat Evaluasi Pengelolaan Sampah dilaksanakan untuk mengetahui capaian dari target yang sudah ditetapkan di dalam dokumen, Dimana di dalam Dokumen sudah tergambar target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program pengelolaan sampah secara terintegrasi mulai dari sumber sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah. Drs Kusuma Riyadi, M.M. berharap dengan adanya rapat Evaluasi pengelolaan Sampah pada hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam upaya dan semangat untuk terus dalam pengelolaan persampahan. Mari kita berdiskusi, berkolaborasi, dan bersinergi antar OPD guna mengembangkan strategi pengelolaan sampah yang lebih baik serta dapat merumuskan Rencana AQSI dalam pencapaian Lampung Tengah Bersih 2025. (Diskominfotik Lampung Tengah)
dimana setiap Pemerintah kabupaten / kota wajib mengadakan pengelolaan sampah di kabupaten kota masing-masing, dengan besaran mengacu kepada jumlah timbulan sampah dimulai sejak APBD tahun 2025, mengupayakan kegiatan pemilihan sampah dimulai dari sumber di setiap kampung/desa Serta untuk melakukan edukasi kepadamu masyarakat mengenai pemilihan sampah (organik maupun non organik)