Konsultasi Publik 2 Pembuatan KLHS - RPJMD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025-2029

Bupati Lampung Tengah yang diwakili Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Zulfikar Irwan, S.Sos., M.M. membuka acara Konsultasi Publik 2 (KP 2) Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS - RPJMD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025-2029, bertempat di ruang BJW Nuwo Balak, Rabu, (31/07/2024). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah, Rony Witono, S.T., M.M., Anggota Pokja penyusunan KLHS RPJMD Kab. Lampung Tengah, dan para tamu undangan.

Dalam laporannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah Rony Witono, S.T., M.M., Peserta Kegiatan KP II KLHS – RPJMD Kabupaten Lampung Tengah berjumlah 50 orang peserta berasal dari Organisasi Perangkat Daerah, perguruan tinggi, perusahaan, tokoh masyarakat, LSM dan Instansi terakit. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan atas saran masukan dari kegiatan inventarisir isu dan indikator pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Tengah.

 

Dalam sambutanya Bupati Lampung Tengah yang diwakili Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Zulfikar Irwan, S.Sos., M.M. menjelaskan KLHS dalam pengertian Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2016 adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program, yang wajib disusun oleh setiap Kabupaten/Kota untuk itu kepada semua stakeholder yang terkait dengan kegiatan ini dapat memberikan support data – data guna memenuhi kriteria dan pedoman dalam penyusunan KLHS ini.

Pada tanggal 26 Juni 2024 yang lalu telah dilakukan Konsultasi Publik I yang bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan menampung saran dan masukan dari kegiatan inventarisir isu dan indikator pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (TPB/SDGs). Pada Konsultasi Publik II kali ini akan dilakukan penentuan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Prioritas dan Perumusan Alternatif Rekomendasi. Zulfikar Irwan Juga berharap kepada seluruh komponen penyusun baik itu dari pihak pelaksana kegiatan dan Dinas Lingkungan Hidup selaku leading sektor dalam kegiatan ini, agar dalam pelaksanaan penyusunan KLHS RPJMD sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah 46/2016 terutama pada pasal 2 ayat (1) dan (2). (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: