Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd. mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., M.M. membuka Secara Resmi Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kabupaten/Kota tahun 2024. Acara tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bappeda Lampung Tengah, Rabu (8/5/2024). Hadir dalam Kegiatan tersebut, Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Erma Yulianti, S.H., M.Sc., Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Bappeda, Dinas Kesehatan, dan dinas terkait. Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang percepatan penurunan stunting, bahwa perlu meningkatkan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di Kementerian Lembaga Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Kabupaten Kota dan Pemerintah Desa Kampung. Konvergensi Intervensi Spesifik dan sensitif tersebut dilakukan melalui koordinasi teknis tim percepatan penurunan stunting terkait perencanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2024. Perencanaan program dan kegiatan yang dimaksud merupakan pengembangan program aksi sistematis berdasarkan pada evaluasi dan capaian percepatan penurunan stunting tahun sebelumnya. Perencanaan program dan kegiatan ini penting dilakukan untuk menjadi acuan dalam mencapai target penurunan prevalensi stunting pada tahun 2024. Dalam rangka percepatan penurunan Stunting Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2018 tentang penurunan stunting. Untuk mendukung percepatan penurunan stunting agar berjalan optimal maka saya berharap sinergitas kinerja kita bersama terutama lintas sektor terkait sehingga kasus stunting dapat ditekan, mari kita dengan keyakinan dan semangat yang tinggi kita satukan visi dan misi kita dalam upaya menurunkan stunting di Kabupaten Lampung Tengah. Penurunan Stunting merupakan salah satu program Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Implementasi dari Peraturan disusunkannya telah adalah tersebut Presiden Rencana Aksi Nasional Pasti (RAN-Pasti) sebagai pedoman dan panduan bagi Pemerintah Pusat, daerah hingga level desa dalam melaksanakan program Penurunan Stunting. Kabupaten Lampung Tengah memiliki komitmen tinggi dalam percepatan penurunan stunting ini, hal tersebut terbukti dari capaian prevelensi stunting Kabupaten Lampung Tengah terbaik di Provinsi Lampung. Melalui forum koordinasi Percepatan Penurunan Stunting ini, seluruh stakeholder nantinya dapat menyamakan persepsi, membuat rencana kerja serta rencana aksi yang lebih cepat, tepat, terarah dan terukur dalam upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Lampung Tengah. Disisi Lain, Erma Yulianti, S.H., M.Sc. perwakilan dari BKKBN Provinsi Lampung menyampaikan, penyelenggaraan penurunan stunting sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting bahwa strategi nasional ini dilaksanakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030 nanti. Berbagai upaya telah dilakukan BKKBN untuk mencapai target penurunan Stunting menjadi 14 % secara nasional. Provinsi Lampung menargetkan di tahun 2024 ini angka penurunan stunting mencapai angka 10,88 di Provinsi Lampung. selama 3 tahun terakhir ini pada tahun 2021 sebesar 18,5% kemudian menurun di Tahun 2022 prestasi yang cukup bagus sebesar 15,2% dan pada tahun 2023 angka penurunan starting ini menjadi 14,9% jadi masih dibutuhkan cukup besar untuk mencapai target 10,8 di tahun 2024 ini. (Diskominfotik Lampung Tengah)