Bupati Musa Ahmad, S.Sos., M.M. Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., M.M. Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung. Penghargaan itu diberikan bertepatan dengan peresmian 92 Desa, Kelurahan dan Kecamatan Sadar Hukum di Provinsi Lampung tahun 2024 di Swiss-Belhotel, Selasa (25/6/2024).

Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Zulfikar Irwan, S.Sos., M.M. mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos., M.M. mengatakan penghargaan tersebut didapat atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membina Kelurahan Simbawaringin, Kelurahan Trimurjo, Kec.Trimurjo, dan Kampung Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung yang telah memenuhi indikator dan kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

 

 

Melalui kolaborasi antara Pemkab Lampung Tengah melalui Bagian Hukum Setdakab Lampung Tengah bersama Kepala Kampung Muji Rahayu Kec. Seputih Agung dan Kelurahan Simbarwaringin, Kelurahan Trimurjo, Kec. Trimujo telah berhasil memenuhi indikator dan kriteria desa/kelurahan sadar hukum, sehingga desa sadar hukum dapat terimplementasikan di 2 (dua) Kelurahan dan 1 (satu) kampung  tersebut.

Zulfikar Irwan, S.Sos., M.M. menyebut indikator dan kriteria desa sadar hukum, diantaranya adalah ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma hukum, melakukan penyuluhan masyarakat secara intens tentang agraria atau pertanahan, narkoba, pernikahan dini dan lainnya, serta peran aktif dari kelompok keluarga sadar hukum dalam menyebarluaskan informasi hukum. “Dirinya berharap Kepala Kampung Muji Rahayu dan Lurah Simbawaringin, Lurah Trimurjo, dapat menularkan desa sadar hukum kepada 301 Kampung dan 10 kelurahan lainnya yg berada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah ,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan penetapan 92 desa, kelurahan dan kecamatan sadar hukum ini dilakukan secara ketat. Setiap desa wajib memenuhi beberapa syarat dan indikator hingga akhirnya ditetapkan jadi daerah sadar hukum. “Indikator utamanya adalah memahami peraturan hukum, diinformasikan setiap ada aturan baru di desa itu harus tahu bahwa ada peraturan yang mengikat masyarakat untuk patuh dan taat hukum,” kata Sorta Delima. Penetapan desa sadar ini juga bekerjasama dengan Pemda Kabupaten/Kota, Pemprov Lampung dan para penyuluh hukum di Kantor Kemenkumham Lampung. (Diskominfotik Lampung Tengah)

Share Post: