GUNUNG SUGIH, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto meresmikan bangunan khusus untuk menangani pasien yang terjangkit virus corona atau (covid-19), Senin 4 Mei 2020. Bangunan yang diberi nama Ruang Isolasi ini merupakan bagian dari Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya (RSUD-DSR) yang sudah ditunjuk Pemerintah Provinsi Lampung sebagai rumah sakit rujukan dalam penanganan Covid-19. Peresmian bangunan ini langsung dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto ditandai pemotongan pita secara simbolis yang didampingi oleh Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono dan Para Staf Ahli dan Asisten dan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit. Usai peresmian, Bupati dan rombongan langsung memeriksa kesiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Satu persatu ruang di periksa oleh Bupati seperti ruang rawat pasien, ruang ganti APD, ruang perawat dan beberapa ruang lainnya. Dalam keterangannya Bupati menjelaskan bahwa bangunan ini terdapat sekitar 7 kamar yang bisa menampung sekitar 15 pasien dan beberapa ruang lainya yang pasilitasnya telah memenuhi standar protokol kesehatan penanganan pasien yang terkena virus corona (Covid 19). Loekman berharap keberadaan ruang isolasi ini akan menambah kemampuan Pemda Lampung Tengah dalam menampung pasien Covid-19, ditambahkan Loekman peresmian ini merupakan upaya Pemda Lampung Tengah dalam memaksimalkan antisipasi penyebaran virus corona di Lampung sebab menurut Bupati terlebih menjelang hari raya nanti meski telah ada larangan untuk sementara tidak mudik, pasti ada masyarakat yang membandel untuk pulang mudik, namun secara tegas Bupati telah memerintahkan kepada Gugus Tugas yang ada di kecamatan hingga di tingkat kampung agar selalu siaga dan memantau warga yang baru tida dari luar Lampung Tengah untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan dilakukan karantina selama 14 hari yang telah disediakan oleh masing masing kecamatan. Loekman menjelaskan bahwa fasilitas ruang isolasi ini diharapkan tidak ada yang menempati semuanya sehat dan kedepannya ruang isolasi ini dapat di peruntukan bagi penderita paru dan pasien yang memerlukan perawatan khusus. Ditempat yang sama Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono yang didampingi Yunisa Putra Komisi IV, menilai langkah yang di lakukan oleh Pemkab Lampung Tengah dalam menangani antisipasi penyebaran virus Covid-19, inilah langkah yang pas yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Tengah dalam menggunakan anggaran untuk penanganan virus corona (covid-19) tanpa persetujuan DPRD seperti yang diberikan kewenangan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, namun Pemkab Lampung Tengah memberikan laporan kepada DPRD dan DPRD melakukan pengawasan. (DISKOMINFO LAMPUNG TENGAH)