Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan, S.E., M.Si. dikukuhkan Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Lampung Tengah menggantikan H. Musa Ahmad, S.Sos., M.M. di Balai Keratun, Komplek Pemprov Lampung, Selasa (24/9/2024). Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100 2.1.3-3799 tahun 2024 tertanggal 19 September. Dalam SK tersebut, Pjs. Bupati/Walikota ditugaskan untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD. Prosesi pengukuhan kelima kepala daerah yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Metro, Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Lampung Selatan. Ke empat penjabat sementara (Pjs) dan satu pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Bupati dan Walikota yang akan mengikuti kontestasi pesta demokrasi. Berikut ini nama-nama Pjs yang menggantikan posisi jabatan sementara. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kusuma sebagai Penjabat Sementara Bupati Lampung Selatan menggantikan Nanang Ermanto, Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Budhi Darmawan sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Bandar Lampung menggantikan Eva Dwiana, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Metro menggantikan Wahdi Siradjuddin. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Senen Mustakim sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Lampung Timur menggantikan M. Dawam Raharjo. (Diskominfotik Lampung Tengah)