Profile
Log Out
Menu
Dashboard
Profil Daerah
Sejarah Singkat
Data Bupati
Gambaran Umum
Data Kependudukan
Data Pendidikan
Data Kesehatan
Data Ekonomi
Data Pertanian dan Perternakan
Data Ketenagakerjaan
Data Pekerjaan Umum
Data Sosial
Data Perhubungan
Data Pariwisata
Dalam Angka
Data Prestasi
Pemerintahan
Lambang Daerah
Visi Misi
Struktur Organisasi
Eksekutif
Legislatif
Produk Hukum
Badan dan Dinas
Kecamatan
Berita
Pengumuman
Dokumen
Hoax
Layanan
Aplikasi
Gallery
Foto
Video
Slider
Portal Layanan
Layanan OPD
Informasi Lainnya
Profil Gender & Anak
Web Setting
Setting
Data Berita
Dashboard
Data Berita
Edit
JUDUL
*
TANGGAL UPLOAD
*
<p style="text-align:justify">GUNUNG SUGIH - RAPEMDA 92,8 FM, Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Ini merupakan amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Lampung Tengah Drs.Hi.Sarjito Didepan para ASN yang mengikuti Apel Harian di Limgkungan Pemkab Lampung Tengah,Senin 25 Maret 2019. Ditambahkan Sarjito ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.</p> <p style="text-align:center"><img alt="" src="https://1.bp.blogspot.com/-MJFDz4FX_QE/XJj-IP5yL8I/AAAAAAAADnY/uGa5UjC6dEwfHG-B2Y_2-5hnseHke1UewCEwYBhgL/s320/IMG_0236.JPG" style="height:213px; width:320px" /></p> <p style="text-align:justify">kemudian Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. lebih lanjut Mantan Kadis pendidikan Kabupaten Lampung Tengah ini pun menjelaskan bahwa ASN juga dilarang menggunakan media sosial untuk memberikan dukungan kepada capres dan cawapres. Untuk itu diakhir arahannya kepala dinas Kominfo Lampung Tengah Drs.Hi.Sarjito berpesan kepada ASN maupun tenaga Honorer di lingkungan pemkab lampung Tengah agar kita lebih berhati hati menggunakan media sosial terutama di masa masa kampanye saat ini ( DISKOMINFOLAMTENG)</p>
THUMBNAIL BERITA
*
Format :
Gambar
dan Maksimal Ukuran File
2 Mb
THUMBNAIL BERITA
×
TAG
*
STATUS
*
Show
Hidden
Simpan